Kamis, 17 Juni 2010

makalah ilmu kerja

MAKALAH

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

KHUSUSNYA DI PERUSAHAAN

F:\LoLy\Images\Politeknik Pertanian.jpg


Disusun oleh:

Nama : Sunarti

Nim : 080 500 225

Prody : TPHP B (Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunanan)

Semester: IV (Empat)

POLITEHNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA

PROGRAM STUDY TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN

SAMARINDA

2010

I.PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.

Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.

Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.

Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik.

B. Tujuan Makalah

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini, yaitu:

  1. Mengetahui pengertian serta perbedaan dari kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja
  3. Mengetahui pendekatan masalah-masalah dalam kesehatan dan keselamatan kerja
  4. Mengetahui sasaran dan norma-norma dari kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Memahami hambatan-hambatan didalam kesehatan dan keselamatan kerja

II. TINJAUAN PUSTAKA

A. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif. K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja

B. Norma dan Sasaran K3

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja

3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Adapun sasaran dari K3, sebagai berikut :

  1. Menjamin keselamatan operator dan orang lain
  2. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
  3. menjamin proses produksi aman dan lancar.

Adapun faktor-faktor yang ditemui dalam penerapan K3 didalam dunia pekerja, sebagai berikut:

1. Dari sisi masyarakat pekerja.

Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).

2. Dari sisi pengusaha.

1. Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi .

2. Pengusaha lebih meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.

III. PEMBAHASAN

A. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja

Bila penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi–strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.

1. Memantau Tingkat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Mewajibkan perusahaan–perusahaan untuk menyimpan catatan insiden–insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun tingkat-tinkat yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Tingkat Insiden

Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun.

2. Tingkat Frekuensi

Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden.

3. Tingkat Kegawatan

Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.

2. Mengendalikan Stres Dan Kelelahan Kerja

Program pelatihatan yang dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerjaan. Program ini disediakan untuk staf pengawasan, staf professional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan–bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan menajemen.

a. meningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan

Pentingnya kemampuan mengendalikan, atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat disadari

b. Strategi – trategi Manajemen Stres

Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan.

3. Mengembangakan Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan mengembangkan pernyataan–pernyataan ini berkembang dari suatu kepedulian bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif menangani masalah– masalah kesehatan dan kesamatan kerja.

4. Menciptakan Program–Program Kebugaran

Perusahaan–perusahaan semakin memusatkan perhatian kepada usaha–usaha untuk menjaga agar para pekerja tetap sehat. Salah satu caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.

B. Proteksi

Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.

Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan program prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing .

Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi diantara masing–masing pekerja, sebagai berikut:

1. Responsibility ( Tanggung Jawab)

2. Skill (Keahlian)

3. Mental Effort (kerja Otak / Mental)

4. Physical Effort (Kemampuan Fisik)

5. Work Condition (Kondisi Kerja)

6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)

C. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja

1. Pelindungan

a. Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan

Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja.

b. Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamanan Fisik Karyawan

Dalam rangka memberikan perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang–undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja.

2. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja

a. Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat

Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit, dan hal–hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :

· Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang

· Meningkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen

· Menurunnya biaya–biaya kesehatan dan asuransi

· Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim

· Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan

· Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan

b. Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat

Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan.

3. Gangguan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja

Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :

a. Kecelakaan – Kecelakaan Kerja

Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut, sebagai berikut:

· Kulitas Organisasi

· Pekerja Yang Mudah Celaka

· Pekerja Berperangai Sadis

b. Penyakit – Penyakit Yang Diakibatkan Pekerjaan

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :

1. Hazard (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.

  1. Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
  2. Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  3. Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur).
  4. Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).

c. Kehidupan Kerja Berkualitas Rendah

Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi preferesnis – preferensi dan minat – minat tertentu seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian.

d. Stress Pekerjaan

Penyebab umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan–aturan kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang tiada henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu penyebab stress kerja yaitu :

· Perubahan Organisasi

· Tingkat Kecepatan kerja

· Lingkungna Fisik

· Pekerja Yang Rentan Stres

IV. PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.

4.2. Saran

Adapun saran yang dapat saya berikan adalah sebagia berikut :

Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja

Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.

V. DAFTAR PUSTAKA

http://tuloe.wordpress.com/2009/07/12/dasar-dasar-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/ jam16.34 sore

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10693//jam 16.36

http://www.fkg.unair.ac.id/filer/buku%20pedmn%20K3PSTKG.pdf//jam 16.55

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-keselamatan-kerja//jam17.01

http://www.ilo.org/public/english/region/asro/manila/downloads/kk9.pdf//jam 16.40

http://mediabelajar.blog.mercubuana.ac.id/tag/sistem-k3//jam 16.47

http://staff.unud.ac.id/~ady/wp-content/uploads/2008/08/uu-no1-1970-ohs-indonesia.pdf.jam 16.42

1 komentar:

  1. artikel yang sangat bermanfaat dan memberikan informasi yang bagus
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus